KODE IKLAN DFP 1 Hukum Syarat Wajib , Rukun Zakat Fitrah Dan Hikmah Manfaat Zakat Fitrah | Ruang Belajar siswa kelas 10

Hukum Syarat Wajib , Rukun Zakat Fitrah Dan Hikmah Manfaat Zakat Fitrah

KODE IKLAN 200x200
KODE IKLAN 336x280
 Rukun Zakat Fitrah dan Hikmah Manfaat Zakat Fitrah Hukum Syarat Wajib , Rukun Zakat Fitrah dan Hikmah Manfaat Zakat Fitrah
Hukum Syarat Wajib , Rukun Zakat Fitrah dan Hikmah Manfaat Zakat Fitrah  Rukun Zakat Fitrah dan Hikmah Manfaat Zakat Fitrah Hukum Syarat Wajib , Rukun Zakat Fitrah dan Hikmah Manfaat Zakat Fitrah

Zakat Fitrah merupakan zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.

Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan insan ketika gres diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini insan dengan izin Tuhan akan kembali fitrah.

Setiap umat muslim wajib untuk mengeluarkan sebagian dari makanan pokok berdasarkan syari’at agama islam setelah mengerjakan puasa bulan Ramadhan setiap tahun.

Berikut ini yaitu dalil dalil yang memperlihatkan mewajibkan kita untuk berzakat:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kau membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kau itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi maha mengetahui". (Q.S At-Taubah ayat 103)


إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.(Al Baqarah : 277)

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Berikut ketentuan waktu dalam mengeluarkan zakat fitrah. Para ulama membagi waktu mengeluarkan zakat fitrah dalam 5 jenis waktu yaitu waktu jawaz, waktu wajib, waktu afdhal, waktu makruh dan waktu haram.

(1) Waktu jawaz atau waktu boleh yaitu waktu mengeluarkan zakat fitrah pada atau semenjak awal dimulainya Bulan Ramadhan

(2) Kemudian, waktu wajib yaitu waktu yang harus dilaksanakan zakat fitrah bagi yang belum melaksanakan yaitu apabila matahari telah karam (terbenam) di final ramadhan (hari terakhir puasa).

(3) Selanjutnya, waktu afdhal atau waktu utama yaitu waktu pengeluaran zakat fitrah yang dilaksanakan pada ketika sebelum keluar menuju shalat hari raya Idul Fitri.

(4) Selanjutnya, waktu makruh yaitu waktu mengeluarkan zakat fitrah setelah dilaksanakannya sholat hari raya idul fitri.

(5) dan terakhir, waktu haram yaitu waktu mengeluarkan zakat fitrah pada ketika setelah hari raya atau satu hari setelah berlangsungnya hari raya.

Setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, pria maupun wanita.

Berikut yaitu syarat yang menimbulkan individu wajib membayar zakat fitrah:

1. Individu yang memiliki kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
2. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada final bulan bulan berkat dan hidup selepas terbenam matahari.
3. Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada final bulan bulan berkat dan tetap dalam Islamnya.
Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari final Ramadan.


Penerima Zakat 

Penerima Zakat ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun berdasarkan beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin.


Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan bulan berkat satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang cerdik balig cukup akal dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)

Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang cerdik balig cukup akal dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan biar di tunaikan / dikeluarkan sebelum insan keluar untuk salat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)


Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah salat 'ied, maka itu berarti shadaqah ibarat shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)

Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah yaitu yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)

Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kau sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)

Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia peserta zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)

Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa bersama-sama Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)


Di antara hikmah Manfaat zakat fitrah  adalah:

1.Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Tuhan memperlihatkan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-Nya.

2.Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka sanggup berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Tuhan Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.

3.Hikmahnya yang paling agung yaitu tanda syukur orang yang berpuasa kepada Tuhan atas nikmat ibadah puasa.

4.Pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana sumbangan makan kepada fakir miskin.

Demikian Hukum Syarat-Syarat , Rukun Zakat Fitrah dan Hikmah Manfaat Zakat Fitrah
KODE IKLAN 300x 250
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
KODE IKLAN DFP 2
KODE IKLAN DFP 2