10 Hal yang tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan ketika berpuasa
Puasa ramadhan sudah tiba , ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika sedang menjalankan ibadah shaum puasa ramadhan yaitu hal-hal yang membatalkan puasa dan mengurangi pahala puasa ramadhan.
Namun ada ada beberapa hal yang tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan ketika berpuasa. Apasaja yang diperbolehkan ketika sedang menjalankan puasa.
Berikut adalah Hal yang tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan ketika berpuasa
1. Lupa tanpa sengaja Makan, minum dan jima
Seperti dalam sebuah hadis dari Abi Hurairah berkata: “Barang siapa yang lupa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, makan atau minum maka sempurnakanlah puasanya ..”.
Dan dalam sebuah hadis -dha’if- dari Aisyah menyampaikan : “Barang siapa yang berbuka (makan atau minum) pada siang hari tanpa sengaja (lupa) maka tiada baginya qadla’ dan bayar kafarat”. Termasuk di dalamnya jima’.
Jika pada dikala itu teringat sedang berpuasa bersegeralah memberhentikan dari perbuatan makan, minum atau jima’, jikalau diteruskan batalah puasanya. Wajib hukumnya mengingatkan oarng yang tidak bisa berpuasa untuk meninggalkan makan, sebaliknya jikalau tidak mengingatkan makruhlah hukumnya.
2.Mandi ketika sedang berpuasa.
Apabila salah seorang dari kita secara sengaja mandi di dikala puasa dengan maksud untuk menyegarkan badan, hal itu tidaklah membatalkan puasa. Kalaupun ada sedikit air yang masuk -secara tidak sengaja- ke dalam mata atau telinga, maka puasanya tetap sah adanya.
Meski demikian, alangkah baiknya kita selalu berhati-hati. Mengenai hal ini Abu bakar bin Abdurrahman meriwayatkan bahwa dia pernah diberitahu oleh salah seorang sahabat Nabi Saw. "Pernah kusaksikan Rasulullah SAW menyiramkan air ke kepalanya sedangkan dia dalam keadaan berpuasa, disebabkan dahaga dan cuaca yang panas"
(Dirawikan oleh Ahmad, Malik dan Abu Daud dengan sanad sahih).
3. Menggunakan celak dan obat tetes mata atau hidung.
Hal itu tidak termasuk ke dalam kategori yang membatalkan puasa, meski adakala terasa hingga ke tenggorokan. Sebab, mata dan hidung bukanlah akses yang dipakai untuk memasukkan kuliner dan sebagainya.
4. Memasukan obat melalui suntikan atau melalui dubur juga termasuk sesuatu yang tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, apabila suntikan semata-mata untuk mengganti asupan kuliner guna menghilangkan rasa lapar, maka hal itu membatalkan puasa.
5. Hal yang tidak membatalkan puasa yakni berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung ketika berwudu. Namun, sebaiknya hal itu tidak dilakukan secara hiperbola agar tidak ada air yang masuk ke tenggorokan dan rongga kepala.
6.Menelan ludah, bubuk jalanan dan sejenisnya merupakan tindakan yang tidak membatalkan puasa. Sama halnya dengan merasakan sedikit masakan asalkan tanpa ditelan.
7. Memulai puasa dalam keadaan junub. Begitu pula haid dan nifas bagi seorang wanita diperkirakan akan berhenti di malam hari, sedangkan dia berniat untuk berpuasa esoknya, maka boleh saja dia mengundurkan mandinya hingga sehabis masuknya fajar, ketika akan salat subuh.
8.Mencium istri ketika sedang berpuasa. Tidak batal puasanya asalkan ia bisa menahan syahwatnya. Aisyah r.a meriwayatkan,"Adakalanya Rasulullah Saw. mencium atau memeluk istrinya ketika dia dalam keadaan berpuasa. Dan dia pula yang paling besar lengan berkuasa di antara kalian dalam mengendalikan syahwatnya."
9. Muntah tanpa sengaja.
10. Bersiwak. Tapi hukumnya makruh jikalau sehabis melewati fajar.
Demikian Hal yang tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan ketika berpuasa
Puasa ramadhan sudah tiba , ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika sedang menjalankan ibadah shaum puasa ramadhan yaitu hal-hal yang membatalkan puasa dan mengurangi pahala puasa ramadhan.
Namun ada ada beberapa hal yang tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan ketika berpuasa. Apasaja yang diperbolehkan ketika sedang menjalankan puasa.
Berikut adalah Hal yang tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan ketika berpuasa
1. Lupa tanpa sengaja Makan, minum dan jima
Seperti dalam sebuah hadis dari Abi Hurairah berkata: “Barang siapa yang lupa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, makan atau minum maka sempurnakanlah puasanya ..”.
Dan dalam sebuah hadis -dha’if- dari Aisyah menyampaikan : “Barang siapa yang berbuka (makan atau minum) pada siang hari tanpa sengaja (lupa) maka tiada baginya qadla’ dan bayar kafarat”. Termasuk di dalamnya jima’.
Jika pada dikala itu teringat sedang berpuasa bersegeralah memberhentikan dari perbuatan makan, minum atau jima’, jikalau diteruskan batalah puasanya. Wajib hukumnya mengingatkan oarng yang tidak bisa berpuasa untuk meninggalkan makan, sebaliknya jikalau tidak mengingatkan makruhlah hukumnya.
2.Mandi ketika sedang berpuasa.
Apabila salah seorang dari kita secara sengaja mandi di dikala puasa dengan maksud untuk menyegarkan badan, hal itu tidaklah membatalkan puasa. Kalaupun ada sedikit air yang masuk -secara tidak sengaja- ke dalam mata atau telinga, maka puasanya tetap sah adanya.
Meski demikian, alangkah baiknya kita selalu berhati-hati. Mengenai hal ini Abu bakar bin Abdurrahman meriwayatkan bahwa dia pernah diberitahu oleh salah seorang sahabat Nabi Saw. "Pernah kusaksikan Rasulullah SAW menyiramkan air ke kepalanya sedangkan dia dalam keadaan berpuasa, disebabkan dahaga dan cuaca yang panas"
(Dirawikan oleh Ahmad, Malik dan Abu Daud dengan sanad sahih).
3. Menggunakan celak dan obat tetes mata atau hidung.
Hal itu tidak termasuk ke dalam kategori yang membatalkan puasa, meski adakala terasa hingga ke tenggorokan. Sebab, mata dan hidung bukanlah akses yang dipakai untuk memasukkan kuliner dan sebagainya.
4. Memasukan obat melalui suntikan atau melalui dubur juga termasuk sesuatu yang tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, apabila suntikan semata-mata untuk mengganti asupan kuliner guna menghilangkan rasa lapar, maka hal itu membatalkan puasa.
5. Hal yang tidak membatalkan puasa yakni berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung ketika berwudu. Namun, sebaiknya hal itu tidak dilakukan secara hiperbola agar tidak ada air yang masuk ke tenggorokan dan rongga kepala.
6.Menelan ludah, bubuk jalanan dan sejenisnya merupakan tindakan yang tidak membatalkan puasa. Sama halnya dengan merasakan sedikit masakan asalkan tanpa ditelan.
7. Memulai puasa dalam keadaan junub. Begitu pula haid dan nifas bagi seorang wanita diperkirakan akan berhenti di malam hari, sedangkan dia berniat untuk berpuasa esoknya, maka boleh saja dia mengundurkan mandinya hingga sehabis masuknya fajar, ketika akan salat subuh.
8.Mencium istri ketika sedang berpuasa. Tidak batal puasanya asalkan ia bisa menahan syahwatnya. Aisyah r.a meriwayatkan,"Adakalanya Rasulullah Saw. mencium atau memeluk istrinya ketika dia dalam keadaan berpuasa. Dan dia pula yang paling besar lengan berkuasa di antara kalian dalam mengendalikan syahwatnya."
9. Muntah tanpa sengaja.
10. Bersiwak. Tapi hukumnya makruh jikalau sehabis melewati fajar.
Demikian Hal yang tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan ketika berpuasa